Syarat Layanan Perkara Perdata Umum

Perkara Perdata Umum adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya). Pendaftaran perkara dapat dilakukan oleh diri sendiri (Prinsipal) itu sendiri atau di Kuasakan Read more