Perkara Perdata Umum adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).

Pendaftaran perkara dapat dilakukan oleh diri sendiri (Prinsipal) itu sendiri atau di Kuasakan kepada Advokat yang profesional dan sesuai dengan skill.

Berikut syarat-syarat yang wajib dilengkapi untuk mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri.

  1. Penggugat atau Kuasa Hukum mengajukan Surat Gugatan
  2. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepanitraan Muda Hukum (melampirkan Berita Acara Sumpah advokat dan Kartu Advokat) apabila menggunakan Kuasa Hukum (Advokat)
  3. Fotocopy KTP Prinsipal
  4. Softcopy Gugatan dalam bentuk .doc atau .rtf
  5. Bukti-bukti yang sudah bermaterai dan dilegalisir oleh kantor POS
  6. Membayar Panjajar Biaya Perkara.

Oleh : Muh. Yunus – Advokat pada ARAHAM LAWYERS

Bagikan Melalui:
Kategori: Hukum