Perkara Perdata Umum adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).
Pendaftaran perkara dapat dilakukan oleh diri sendiri (Prinsipal) itu sendiri atau di Kuasakan kepada Advokat yang profesional dan sesuai dengan skill.
Berikut syarat-syarat yang wajib dilengkapi untuk mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri.
- Penggugat atau Kuasa Hukum mengajukan Surat Gugatan
- Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepanitraan Muda Hukum (melampirkan Berita Acara Sumpah advokat dan Kartu Advokat) apabila menggunakan Kuasa Hukum (Advokat)
- Fotocopy KTP Prinsipal
- Softcopy Gugatan dalam bentuk .doc atau .rtf
- Bukti-bukti yang sudah bermaterai dan dilegalisir oleh kantor POS
- Membayar Panjajar Biaya Perkara.
Oleh : Muh. Yunus – Advokat pada ARAHAM LAWYERS