# TOP 1 SOLUSI KASUS KELUARGA

Cerai Tanpa Ribet Hak Hukum Terpenuhi

Membantu menyelesaikan perselisihan rumah tangga tanpa menjatuhkan pasangan

Tujuan & Capaian

Memberikan layanan hukum yang profesional, inklusif, dan berkeadilan bagi semua kelompok masyarakat

Menciptakan Ketenangan Baru

Memberikan kesempatan kepada suami dan istri untuk menata kembali kehidupan yang lebih baik, sehat, dan damai setelah perpisahan

Menyelamatkan Psikologis Anak

Menghindarkan anak dari trauma akibat menyaksikan pertengkaran orang tua yang terus-menerus (konflik kronis)

Menghentikan Kekerasan dan Penderitaan

Mengubah masalah menjadi pelajaran hidup yang konstruktif, melatih empati, dan menumbuhkan sikap saling menghargai

Melindungi Hak Anggota Keluarga

Memastikan hak-hak dasar seperti nafkah, hak asuh anak (hadhanah), dan hak saling menghormati tetap terpenuhi, terutama jika konflik melibatkan proses mediasi atau hukum

Menciptakan Lingkungan yang Aman

Menghilangkan ketegangan di dalam rumah agar tercipta lingkungan psikologis yang stabil dan sehat bagi tumbuh kembang anak

Mencapai Kepastian Hukum

Memberikan status yang jelas bagi kedua belah pihak di mata hukum, termasuk penyelesaian hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini

Solusi Kasus Keluarga

Biaya Pengurusan Perceraian Lebih Hemat

Pilih Paket Layanan Sesuai Kebutuhan

Kelengkapan Berkas

  • Surat Nikah / Duplikat Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Goib dari Kelurahan, (jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia)
  • Surat izin atasan langsung (jika Pemohon / Penggugat PNS, POLRI, TNI)
  • Akta Kelahiran Anak / Surat Kenal Lahir (jika memiliki anak)
  • 2 (dua) orang saksi (dewasa) bisa Keluarga, Kerabat, Tetangga, Teman (sepanjang mengetahui dan dapat memberikan kesaksian/keterangan terkait Persoalan/Perkara yang sedang di periksa dalam persidangan)
  • Sepakat Bercerai, lama proses perceraian sekitar 3 – 4 bulan.
  • Tidak Sepakat Bercerai, lama proses perceraian sekitar 3 – 6 bulan.

Paket Layanan Bantuan Hukum Perceraian

REGULAR

  • Administrasi
  • Jasa Pengacara
  • Konsultasi Hukum
  • Pemberkasan
  • Materai & Kurir
  • Akomodasi Transportasi & Konsumsi
Get a quote

BUSINESS

  • Administrasi
  • Jasa Pengacara
  • Konsultasi Hukum
  • Pemberkasan
  • Pendaftaran Perkara
  • Materai & Kurir
  • Akomodasi Transportasi & Konsumsi
  • Pengambilan Salinan Putusan
Get a quote

EXECUTIVE

  • Administrasi
  • Jasa Pengacara
  • Konsultasi Hukum
  • Pemberkasan
  • Pendaftaran Perkara
  • Materai & Kurir
  • Akomodasi Transportasi & Konsumsi
  • Pengambilan Salinan Putusan
  • Pengambilan Akta Cerai Di Pengadilan Agama
  • Pengurusan Akta Cerai Di Dukcapil Jadetabek +Rp 5.000.000
Get a quote

Ulasan
Klien Solusi Kasus

Pengalaman pengguna layanan Solusi Kasus

Proses cepat ,harga termasuk murah dari yang lain ,profesional dan bagus pengacara

Terimakasih solusikasus.com atas bantuannya mengenai kasus saya sangat membantu yg di tangani tim pengacara solusikasus.com🙏

Fitria
Karyawan swasta

Proses cepat,amanah dan harga jasa pengacara dll ..sangat terjangkau di kantong

Terimakasih tim pengacara solusikasus.com atas bantuannya dalam menangani kasus saya yg sangat rumit akhirnya selesai dengan baik dan rasa kepuasaan dalam hati mengambil keputusan bantuan di solusikasus.com🙏

Rani
Karyawan swasta

Responsif dan informatif

Terimakasih untuk ARAHAM. Dengan segala keterbatasan waktu, tenaga dan pikiran saya, Alhamdulillah, Tim ARAHAM sangat membantu dalam memfasilitasi dan mencarikan solusi terbaik dari permasalahan yang saya hadapi. Para Lawyer sangat sopan, responsif dan informatif serta memahami keadaan klien. Sukses selalu untuk ARAHAM. Semoga pelayanannya semakin baik dan baik. 😊🙏🏻

Muktia
Ibu Rumah Tangga

Sangat puas dgn bantuan dari araham lawyer

Sangat puas dgn bantuan dari araham lawyer dlm penyelesaian perkara hukum, harga jg terjangkau utk dapat layanan bantuan hukum secara profesional, utk lawyer nya Milenial, muda tetapi sangat berpengalaman

Dhex Xhed
Karyawan

Biaya sangat terjangkau

saya kira harus bayar mahal untuk bayar pengacara. ternyata disini sangat terjangkau. terimakasih bantuan hukum solusi kasus

Viona Candra
Karyawan

Terjangkau dan handal

layanan solusi kasus sangat membantu, biaya terjangkau dan handal

Hardianto
Karyawan Swasta

Terimakasih konsultasi Gratis nya

Sangat membantu informasi yang diberikan dan sangat bermanfaat saran ,respon cepat.trimakasih.

Yosita
Karyawan swasta

Sangat membantu perusahaan

sudah lama pelanggan kami tidak bayar utang dan kami percayakan solusi kasus untuk menangani utang piutang perusahaan kami. akhirnya pelanggan kami bayar utang juga. sukses terus solusi kasus.

Mariam
Direktur

cepat selesai

Perkara saya ditangani lawyer dari solusikasus.com dengan sangat profesional. cepat selesai. maju terus solusi kasus

Rianita Widjaya
Wiraswasta

Penyelesaian kasus perceraian

Memberikan bantuan hukum dengan pelayanan yang sangat baik, menemani hingga kasus tuntas

Rahmat danto
Karyawan swasta

Tim pengacara yang handal dan profesional

Sangat puas dalam pelayanan dan cara kerja tim pengacara solusikasus.com yang sangat cepat proses penanganan kasus saya.

Hani
Karyawan swasta

Layanan Mudah

awalnya saya mencari informasi terkait perkara saya, ternyata bisa dapat advokat yang mendampingi

Hasanudin Saleh
Wiraswasta

Artikel Terbaru

Seputar informasi hukum keluarga

Kadaluarsa Gugatan Waris

Kadaluarsa Gugatan Waris

Dalam hukum dikenal kadaluarsa baik dalam hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara. Filosofi kadaluarsa berakar dari prinsip kepastian hukum. Dalam hukum pidana dikenal kadaluarsa untuk menuntut, dalam hukum tata usaha negara dikenal kadaluarsa mengajukan gugatan. Dalam hukum pertanahan dikenal pula lembaga hukum rechtsverwerking yakni lewat waktu karena pengabaian hak […]

Hak-Hak Pasca Bercerai

Hak-Hak Pasca Bercerai

Hak-Hak Perempuan Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat: Hak-Hak Anak Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat: Dasar Hukum: