Konsultasi Awal & Penyampaian Masalah
Estimasi 30 Menit - 2 Jam
Konsultasi Awal & Penyampaian Masalah (Initial Consultation)
Klien menghubungi konsultan hukum/advokat untuk menyampaikan kebutuhan atau isu hukum yang dihadapi (melalui tatap muka, WhatsApp, telepon, atau formulir situs web).
Melengkapi Dokumen
Estimasi 1 Hari - 2 Hari
Calon Klien Melengkapi Dokumen
Klien menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti: Surat Nikah / Duplikat Surat Nikah / Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Goib dari Kelurahan (jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia), Surat izin atasan langsung (jika Pemohon / Penggugat PNS, POLRI, TNI), Akta Kelahiran Anak / Surat Kenal Lahir (jika memiliki anak)
Pemesanan Layanan Bantuan Hukum Perceraian
Calon klien melakukan pemesanan layanan pendampingan hukum penanganan perceraian di Pengadilan melalui form order yang tersedia (Paket atau Non Paket).
Pembayaran Awal (Retainer / Down Payment)
1 Hari
Pembayaran Awal (Retainer / Down Payment)
Klien melakukan pembayaran awal sesuai kesepakatan untuk mengonfirmasi pemesanan layanan dan memicu mulainya proses kerja.
Surat Kuasa Khusus
1 Hari Kerja
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus
Penunjukan secara resmi sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara perceraian yang akan ditangani atau diproses.
Penanganan Perkara Secara Litigasi
Penanganan perkara di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri
Tim Advokat yang telah menerima kuasa melakukan proses pendaftaran perkara dan persidangan di Pengadilan yang berwenang.
Serah Terima Akhir (Final Delivery)
Advokat menyerahkan hasil akhir (Salinan Putusan, Akta Cerai).