Kelengkapan & Estimasi Lama Proses

  • Surat Nikah / Duplikat Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Goib dari Kelurahan, (jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia)
  • Surat izin atasan langsung (jika Pemohon / Penggugat PNS, POLRI, TNI)
  • Akta Kelahiran Anak / Surat Kenal Lahir (jika memiliki anak)
  • 2 (dua) orang saksi (dewasa) bisa Keluarga, Kerabat, Tetangga, Teman (sepanjang mengetahui dan dapat memberikan kesaksian/keterangan terkait Persoalan/Perkara yang sedang di periksa dalam persidangan)
  • Sepakat Bercerai, lama proses perceraian sekitar 3 – 4 bulan.
  • Tidak Sepakat Bercerai, lama proses perceraian sekitar 3 – 6 bulan.
  • Kota Jakarta
  • Kota Depok
  • Kota Tangerang
  • Kota Bekasi
  • Kota Cibinong
  • Kota Bogor

* Syarat & ketentuan Berlaku

Perceraian Menjadi Solusi Terakhir Dalam Konflik Rumah Tangga

Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.

Dinamika kehidupan dalam lingkup rumah tangga semakin hari semakin kompleks, sementara konflik yang timbul dari upaya penyelesaian masalah ketika tidak terpecahkan dan terselesaikan akan menggangu dan mengakibatkan ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri.

Akibat kondisi ini maka sering timbul pertengkaran yang pada akhirnya membuat mereka merasa bahwa perkawinan mereka tidak seperti yang diharapkan dan merasa kecewa.

Perceraian merupakan jalan terbaik bila melihat dampak yang akan terjadi pada anak maupun anggota keluarga lain apabila pernikahan tetap dilanjutkan. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. Perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan.

SOLUSIKASUS. Beri SOLUSI, KASUS Selesai

Dokumen Yang Dipersiapkan Untuk Bercerai

  • Surat Nikah / Duplikat Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Goib dari Kelurahan, (jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia)
  • Surat izin atasan langsung (jika Pemohon / Penggugat PNS, POLRI, TNI)
  • Akta Kelahiran Anak / Surat Kenal Lahir (jika memiliki anak)
  • 2 (dua) orang saksi (dewasa) bisa Keluarga, Kerabat, Tetangga, Teman (sepanjang mengetahui dan dapat memberikan kesaksian/keterangan terkait Persoalan/Perkara yang sedang di periksa dalam persidangan)
  • Sepakat Bercerai, lama proses perceraian sekitar 3 – 4 bulan.
  • Tidak Sepakat Bercerai, lama proses perceraian sekitar 3 – 6 bulan.

Anda Ingin Proses Cerai Cepat & Tanpa Repot?

Biaya pengurusan perceraian lebih hemat, pilih paket biaya sesuai kebutuhan

REGULAR

Rp 9.500.000
  • Administrasi
  • Jasa Pengacara
  • Konsultasi Hukum
  • Pemberkasan
  • Materai & Kurir
  • Akomodasi Transportasi & Konsumsi
Pesan Sekarang

BUSINESS

Rp 15.500.000
  • Administrasi
  • Jasa Pengacara
  • Konsultasi Hukum
  • Pemberkasan
  • Pendaftaran Perkara
  • Materai & Kurir
  • Akomodasi Transportasi & Konsumsi
  • Pengambilan Salinan Putusan
Pesan Sekarang

EXECUTIVE

Rp 25.000.000
  • Administrasi
  • Jasa Pengacara
  • Konsultasi Hukum
  • Pemberkasan
  • Pendaftaran Perkara
  • Materai & Kurir
  • Akomodasi Transportasi & Konsumsi
  • Pengambilan Salinan Putusan
  • Pengambilan Akta Cerai Di Pengadilan Agama
  • Pengurusan Akta Cerai Di Dukcapil Jadetabek +Rp 5.000.000
Pesan Sekarang