Dalam hukum dikenal kadaluarsa baik dalam hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara. Filosofi kadaluarsa berakar dari prinsip kepastian hukum. Dalam hukum pidana dikenal kadaluarsa untuk menuntut, dalam hukum tata usaha negara dikenal kadaluarsa mengajukan gugatan.
Dalam hukum pertanahan dikenal pula lembaga hukum rechtsverwerking yakni lewat waktu karena pengabaian hak atas tanah setelah 30 tahun. Pasal 1967 KUHPerdata mengatur pula bahwa gugatan hukum dengan segala sifat baik kebendaan, atau bersifat perseorangan dapat dihapus setelah lewat 30 tahun. Meskipun terhadap hal ini terdapat pengecualian dalam 7 pasal yakni 1986-1992 KUHPerdata.
Namun terkait kadaluarsa mengajukan gugatan atas harta warisan, praktik pengadilan sudah memiliki yurisprudensi tetap, yakni tidak ada kadaluarsa dalam gugatan warisan. Hal ini dipertegas melalui beberapa putusan pengadilan yakni:
1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 6K/Sip/1960 tertanggal 9 Maret 1960
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 932K/Sip/1971 tertanggal 12 Januari 1972
3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 7K/Sip/1973 tertanggal 27 Februari 1975 4. Putusan Mahkamah Agung RI No. 312K/AG/1996 tertanggal 29 Juni 1999
- Kadaluarsa Gugatan Waris - 24 Maret 2023
- Putusan Pidana Sebagai Alasan Peninjauan Kembali Putusan Perdata - 20 Maret 2023
- Usaha Bank Gelap “Rentenir” - 14 Maret 2023