Kontrak

Pengertian Kontrak Menurut Black’s Law Dictionary, kontrak adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus.  Menurut KBBI, kontrak adalah perjanjian antara dua pihak di perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya. Selain itu, KBBI juga menyebutkan bahwa kontrak adalah persetujuan yang bersanksi hukum antara Read more

Perubahan Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan prosedur penyelesaian sengketa perdata dengan beberapa syarat dan pembatasan tertentu dengan tujuan penyederhanaan proses agar penyelesaian perkara bisa lebih cepat yang diterapkan secara khusus bagi sengketa kontrak (wanprestasi) dan tuntutan kerugian akibat perbuatan melawan hukum (PMH) yang nilai kerugian materilnya telah ditentukan. Perubahan tata cara penyelesaian gugatan Read more

Gugatan Sederhana

Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera Read more