Usaha Bank Gelap “Rentenir”
Perjanjian yang bersifat riba atau Rentenir (Woeker) ini, dapat dibatalkan oleh Hakim Perdata atas gugatan pihak debitur. Alasan yang dapat dikemukakan oleh debitur: “Bahwa pada saat perjanjian tersebut dibuat para debitur dalam keadaan posisi yang sangat lemah dan terdesak oleh kebutuhan uang. Debitur tidak mempunyai pilihan lain sehingga dengan patuh Read more
