Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Pasal 830 KUHPerdata menyatakan “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”.
Jadi, harta peninggalan baru terbuka jika si pewaris telah meninggal dunia saat ahli waris masih hidup ketika harta warisan terbuka.
Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama di antara suami istri, tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal, menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekadar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Tiap-tiap waris berhak memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguaaannya. Ia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian, jika ada beberapa waris lainnya.
Gugatan demikian adalah untuk menuntut supaya diserahkan kepadanya segala apa yang dengan dasar hak apapun juga terkandung dalam warisan beserta segala hasil, pendapatan dang anti rugi terhadap gugatan akan pengembalian barang milik.
Yang tak patut menjadi waris dan karenanya dikecualikan dari pewarisan:
- Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal.
- Mereka yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
- Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
- Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal.
Tiap tuntutan waris gugur karena kedaluarsa dengan tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) tahun.
Penulis: Muh. Yunus (Advokat – ARAHAM LAWYERS)