Perjanjian yang bersifat riba atau Rentenir (Woeker) ini, dapat dibatalkan oleh Hakim Perdata atas gugatan pihak debitur. Alasan yang dapat dikemukakan oleh debitur: “Bahwa pada saat perjanjian tersebut dibuat para debitur dalam keadaan posisi yang sangat lemah dan terdesak oleh kebutuhan uang. Debitur tidak mempunyai pilihan lain sehingga dengan patuh mengikuti saja apa yang dikehendaki oleh kreditur. Perjanjian yang dibuat dengan syarat yang memberatkan debitur itu, terpaksa diterima oleh debitur.
Menghadapi perjanjian yang bersifat Riba/Woeker tersebut, maka Hakim dapat melumpuhkan kekuatan-kekuatan perjanjian tersebut dengan cara menafsirkan, bahwa proses terjadinya perjanjian tersebut terdapat “cacat kehendak (wilsgebreg)” dari salah satu pihak yang mengadakan perjanjian itu. Faktor wilsgebreg ini timbul, karena kreditur telah “Menggunakan kesempatan dalam kesempitan” atau “Misbruik van omstandigheden”.
→ Putusan Mahkamah Agung RI No.316 K/Pid/1983, tanggal 28 Agustus 1989.
Sumber :
Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh : Ali Boediarto, S.H., Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia, Halaman 294.
- Kadaluarsa Gugatan Waris - 24 Maret 2023
- Putusan Pidana Sebagai Alasan Peninjauan Kembali Putusan Perdata - 20 Maret 2023
- Usaha Bank Gelap “Rentenir” - 14 Maret 2023