# Top Win Win Solution

Penyelesaian Sengketa Tanpa Perlu Persidangan

Upaya pencegahan risiko hukum (preventif), penyusunan legalitas, serta penyelesaian sengketa secara damai tanpa perlu melalu tahapan persidangan yang panjang

Layanan Hukum Non-Litigasi

Penyelesaian masalah, pendampingan, atau pengelolaan urusan hukum yang dilakukan di luar proses pengadilan

Konsultasi & Analisis Hukum (Legal Advice & Opinion)

Memberikan nasihat, pandangan, atau pendapat hukum tertulis (legal opinion) terkait suatu rencana tindakan, investasi, atau kasus tertentu.

Pengurusan Legalitas & Perizinan (Corporate & Legal Compliance)

Mengurus pendirian badan usaha (PT, CV, Yayasan), pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI/Merek), serta perizinan usaha.

Restrukturisasi Usaha & Hutang

Pendampingan dalam mengatur ulang struktur modal, skema kewajiban, atau negosiasi pembayaran utang dengan kreditur tanpa harus melalui jalur pengadilan (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PKPU).

Perancangan Peraturan internal (Policy & Corporate Governance)

Penyusunan panduan Standard Operating Procedure (SOP) hukum internal, kebijakan privasi (privacy policy), hingga terms of service untuk platform digital atau aplikasi.

Perancangan & Pemeriksaan Dokumen (Legal Drafting & Audit)

Menyusun, merumuskan, atau menguji keabsahan kontrak bisnis, perjanjian kerja sama, Peraturan Perusahaan, serta dokumen hukum lainnya.

Pendampingan Hukum (Legal Assistance)

Mendampingi klien dalam negosiasi bisnis, pembuatan kesepakatan (MoU), atau saat pemanggilan klarifikasi di institusi tertentu sebelum masuk tahap penyidikan/litigasi.

Manajemen Aset & Pertanahan (Real Estate / Property Compliance)

Pendampingan transaksi jual-beli tanah/bangunan, balik nama sertifikat, pembebasan lahan, hingga pengurusan hak atas tanah (HGB, Hak Milik, Hak Pakai).

Layanan Keagenan Hukum & Sekretariat Perusahaan (Corporate Secretarial Services)

Pemeliharaan buku daftar pemegang saham, pencatatan perubahan direksi/pemegang saham di Kemenkumham, serta penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR)

Mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau arbitrase untuk mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berselisih.

Investigasi & Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence)

Pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum suatu perusahaan atau aset sebelum proses akuisisi, merger, investasi, atau transaksi besar guna memastikan tidak ada risiko hukum tersembunyi.

Manajemen & Perlindungan Aset Digital/IP

Pemanfaatan lisensi, franchise (waralaba), serta perlindungan rahasia dagang, hak cipta, atau paten dalam ekosistem digital/teknologi.

Pendidikan & Pelatihan Hukum (Legal Training & Compliance Education)

Pemberian sosialisasi, seminar, atau pelatihan hukum bagi jajaran manajemen, karyawan corporate, maupun organisasi. Fokus utamanya adalah meningkatkan pemahaman kepatuhan hukum (compliance), pencegahan pelanggaran hukum (anti-fraud / anti-bribery), hingga tata cara pengelolaan dokumen bisnis yang aman sesuai regulasi terbaru.

let's Stand Together

setiap tindakan bisnis atau hukum yang diambil aman dan terhindar dari gugatan di kemudian hari.

Alur Layanan Non-Litigasi

Alur pemesanan layanan hukum non-litigasi (seperti legal drafting, legal consulting, atau legal assistance) mengikuti langkah-langkah terstruktur

Konsultasi Awal & Penyampaian Masalah
Estimasi 30 Menit - 2 Jam
Konsultasi Awal & Penyampaian Masalah (Initial Consultation)

Klien menghubungi konsultan hukum/advokat untuk menyampaikan kebutuhan atau isu hukum yang dihadapi (melalui tatap muka, WhatsApp, telepon, atau formulir situs web).

Pengiriman Dokumen & Informasi Awal
Estimasi 1 Hari - 1 Minggu
Pengiriman Dokumen & Informasi Awal (Data Gathering)

Klien menyerahkan dokumen pendukung (misalnya draf awal, bukti kepemilikan, atau berkas sengketa) agar advokat dapat mempelajari duduk perkara secara mendalam.

Penawaran Jasa & Penentuan Biaya
By Form Order
Penawaran Jasa & Penentuan Biaya (Proposal & Fee Agreement)

Advokat memberikan proposal layanan yang mencakup skema kerja, jangka waktu penyelesaian, serta rincian biaya (lawyer fee). Setelah disepakati, dilakukan penandatanganan Perjanjian Jasa Hukum (Retainer Agreement).

Pembayaran Awal (Retainer / Down Payment)
By Form Order
Pembayaran Awal (Retainer / Down Payment)

Klien melakukan pembayaran awal sesuai kesepakatan untuk mengonfirmasi pemesanan layanan dan memicu mulainya proses kerja.

Pelaksanaan Layanan Hukum (Execution)
By Form Order
Pelaksanaan Layanan Hukum (Execution)

Advokat mulai mengerjakan layanan yang dipesan, seperti:

  • Legal Drafting: Merancang naskah/dokumen hukum.

  • Legal Consulting: Memberikan pendapat hukum (legal opinion) tertulis atau panduan langkah bisnis.

  • Legal Assistance: Mendampingi klien dalam rapat negosiasi, mediasi, atau pemeriksaan awal.

Revisi & Finalisasi (Review & Revision)
By Form Order
Revisi & Finalisasi (Review & Revision)

Untuk layanan berbasis dokumen (drafting atau audit), draf diserahkan kepada klien untuk ditinjau. Klien diberi kesempatan memberikan masukan atau meminta revisi hingga dokumen sesuai dengan kebutuhan bisnis/hukumnya.

Serah Terima Akhir
By Form Order
Serah Terima Akhir (Final Delivery)

Advokat menyerahkan hasil akhir (dokumen hukum final, berita acara pendampingan, atau dokumen kesepakatan).

Butuh Bantuan Pembuatan Dokumen Hukum (Surat Permintaan, Surat Tagihan, Somasi, dan lainnya)?

Membantu membuat dan mengirimkan dokumen hukum (Surat Permintaan, Surat Tagihan, Somasi, dan lainnya) kepada Pihak Ketiga

Latest Articles

Kadaluarsa Gugatan Waris

Kadaluarsa Gugatan Waris

Dalam hukum dikenal kadaluarsa baik dalam hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara. Filosofi kadaluarsa berakar dari prinsip kepastian hukum. Dalam hukum pidana dikenal kadaluarsa untuk menuntut, dalam hukum tata usaha negara dikenal kadaluarsa mengajukan gugatan. Dalam hukum pertanahan dikenal pula lembaga hukum rechtsverwerking yakni lewat waktu karena pengabaian hak […]

Putusan Pidana Sebagai Alasan Peninjauan Kembali Putusan Perdata

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang disediakan oleh undang-undang. Baik dalam perdata, pidana, tata usaha negara, upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). UU MA mengatur bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dalam keadaan khusus […]

Usaha Bank Gelap “Rentenir”

Usaha Bank Gelap “Rentenir”

Perjanjian yang bersifat riba atau Rentenir (Woeker) ini, dapat dibatalkan oleh Hakim Perdata atas gugatan pihak debitur. Alasan yang dapat dikemukakan oleh debitur: “Bahwa pada saat perjanjian tersebut dibuat para debitur dalam keadaan posisi yang sangat lemah dan terdesak oleh kebutuhan uang. Debitur tidak mempunyai pilihan lain sehingga dengan patuh […]