Pidana
Tindak Pidana Penipuan
Pengertian Penipuan Menurut Bahasa dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa tipu berarti kecoh, daya cara, perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb), dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung. Penipuan berarti proses, perbuatan, cara menipu, perkara menipu (mengecoh) Penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara Read more
