Prosedur Pengajuan Perkara Permohonan

Prosedur Perkara Perdata Permohonan Jenis-jenis Permohonan yang dapat diajukanatan. Permohonan yang dilarang Untuk mengalihkan status kepemilikan benda tetap, seperti menghibahkan, mewakafkan, menjual, membalik nama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup dilakukan : Akte dibawah tangan mengenai warisan (Sumber: http://www.pn-banjarbaru.go.id/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/perkara-permohonan)

Syarat Layanan Perkara Perdata Umum

Perkara Perdata Umum adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya). Pendaftaran perkara dapat dilakukan oleh diri sendiri (Prinsipal) itu sendiri atau di Kuasakan kepada Advokat yang profesional dan sesuai dengan skill. Berikut syarat-syarat Read more