Oleh : Marsaut Junjungan, SH – Advokat pada ARAHAM LAWYERS
Dasar hukum yang melandasi adopsi atau pengangkatan anak diatur berdasarkan ketentuan Undang-undang no.23 tahun 2002 juncto Perturan Pemerintah no.54 tahun 2007, tentang pelaksanaan pengangkatan anak, juncto Peraturan Menteri Sosial no.110 tahun 2009, tentang Pengangkatan Anak
Prinsip pengangkatan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peratuan Menteri Sosial no 110 tahun 2009, diantaranya:
- Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku ;
- Pengangkatan anak tidak boleh memutuskan hubungan darah antara anak angkatnya dengan orang tua kandungnya
- Calon orang tua anak angkat harus seagama dengan calon anak angkat
Persyaratan Pengangkatan Anak, berdasar ketentuan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah, No.54 tahun 2007, tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, meliputi :
- Belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun ;
- Merupakan anak terlantar / ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau berada dalam lembaga pengasuhan anak
- Memerlukan perlindungan khusus
Batasan Usia Anak Angkat, sebagaimana dimaksud diatas Pasal 12 ayat 2 :
- Anak belum berusia 6 ( enam ) tahun, prioritas utama
- Anak, berusia 6 (enam ) tahun, sampai dengan belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun
- Sepanjang ada alasan mendesak
- …tahun, sepanjang memerlukan perlindungan khusus
Calon Orang tua anak Angkat sebagaimana dimaksud diatur dalam ketentuan Pasal 13 PP No.54 tahun 2007 juncto Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial no.110 tahun 2009, meliputi :
- Calon orang tua angkat harus sehat jasmani dan rohani ;
- Berusia paling rendah 30 ( tiga puluh ) tahun, dan paling tinggi 55 ( lima puluh ) tahun ;
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan ;
- Berstatus menikah, paling singkat 5 ( lima ) tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis.
- Belum mempunyai anak / atau hanya memiliki 1 ( satu ) orang anak
- Mampu secara ekonomi dan social ;
- Memperoleh persetujuan secara tertulis dari orang tua calon anak angkat
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak .
Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, sebagaimana dimaksud Pasal 14 PP no.54 tahun 2007, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memperoleh ijin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia ;
- Memperoleh Ijin tertuls dari Menteri
- Melalui Lembaga Pengasuhan Anak
Merujuk pada ketentuan Pasal 14 PP no.54 tahun 2007 pada point b, maka kewenangan Menteri dalam hal ini Menteri Sosial sebagaimana diatur dalam Bab IV. Kewenangan Pasal 12 Peraturan Menteri Sosial no.110 tahun 2007, yaitu :
Menteri berwenang memberikan ijin pengangkatan anak untuk selanjutnya ditetapkan ke Pengadilan, meliputi :
- Pengangkatan anak antar warga negara Indonesia dengan warga negara asing
- Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal
- Pengangkatan anak yang dilakukan calon orang tua angkat, yang salah seorang warga negara asing.
Syarat Administrasi permohonan pengangkatan anak, sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial no.110 tahun 2007, sebagai berikut :
- Foto copy KTP orang tua kandung / wali sah / kerabat calon anak angkat
- Foto copy keluarga orang tua calon anak angkat;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak Angkat.
Prosedur pengangkatan anak secara langsung, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Sosial no 110 tahun 2007, meliputi :
- Calon orang tua angkat anak mengajukan permohonan ijin pengasuhan anak kepada instansi sosial provinsi, diatas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administrasi. calon anak angkat dan calon orang tua anak angkat ;
- Kepala instansi provinsi/ kabupaten/kotamadya menugaskan pekerja social provinsi/kabupaten/kotamadya, untuk melakukan peneitian kelayakan calon orang tua anak angkat ;
- Kepala instansi social kabupaten / kotamadya mengeluarkan rekomendasi untuk dapat di proses lebih lanjut ke provinsi ;
- Kepala instansi social provinsi mengeluarkan Surat Keputusan, tentang ijin pengangkatan anak, untuk dapat di proses lebih lanjut di pengadilan ;
- Setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak, calon orang tua anak angkat melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan ke instansi social dan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kotamadya
- Instansi Sosial mencatat dan mendokumentasikan serta melaporkan anak tersebut ke Departemen Sosial RI.
Pengadilan yang dimaksud pada ketentuan Pasal 22 point d adalah pengadilan negeri tempat calon anak yang akan diangkat itu berada, hal ini berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) No.6 tahun 1983, tentang penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979, tentang Pengangkatan Anak.
Sumber :
- PP no 54 tahun 2007, tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- Permensos no. 110 tahun 2009, tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
- Hukum Online.