- Membuat surat permohonan/gugatan sebanyak 6 rangkap
- Fotocopy Surat Nikah / Duplikat Surat Nikah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Penggugat
- Surat Keterangan Goib dari Kelurahan, jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia
- Surat izin atasan langsung jika Pemohon / Penggugat PNS, POLRI, TNI, BUMN
- Fotocopy Akta Kelahiran anak / Surat Kenal Lahir jika permohonan gugatan dikomulasi dengan pengasuhan anak
- Membayar panjar biaya perkara
- Semua yang difotocopy harus di dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos besar.
Adv. Muh Yunus Araham, S.H.
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. 4:135
