Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Syarat layanan perkara gugatan sederhana yaitu:
- Penggugat atau kuasa hukumnya mengajukan surat gugatan sederhana dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Muda Hukum (melampirkan Berita Acara Sumpah dan Kartu Advokat) apabila menggunakan jasa hukum atau Kuasa Hukum.
- Fotocopy KTP Prinsipal
- Softcopy Gugatan dalam bentuk .doc atau .rtf
- Bukti-bukti yang sudah bermaterai dan dilegalisir oleh kantor POS
- Membayar Panjajar Biaya Perkara.
Oleh : Muh. Yunus, S.H. – ADVOKAT pada ARAHAM LAWYERS
