Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Syarat layanan perkara gugatan sederhana yaitu:

  1. Penggugat atau kuasa hukumnya mengajukan surat gugatan sederhana dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Muda Hukum (melampirkan Berita Acara Sumpah dan Kartu Advokat) apabila menggunakan jasa hukum atau Kuasa Hukum.
  3. Fotocopy KTP Prinsipal
  4. Softcopy Gugatan dalam bentuk .doc atau .rtf
  5. Bukti-bukti yang sudah bermaterai dan dilegalisir oleh kantor POS
  6. Membayar Panjajar Biaya Perkara.

Oleh : Muh. Yunus, S.H. – ADVOKAT pada ARAHAM LAWYERS

Bagikan Melalui:

Adv. Muh Yunus Araham, S.H.

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. 4:135