Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang disediakan oleh undang-undang. Baik dalam perdata, pidana, tata usaha negara, upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). UU MA mengatur bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dalam keadaan khusus dapat diperbolehkan untuk mengajukan peninjauan kembali sebanyak dua kali. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Terdapat 6 alasan permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan, yaitu:

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Putusan pidana yang diajukan oleh Pemohon PK dengan alasan bahwa putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, dapat diterima hanya apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Selain berkekuatan hukum tetap amarnya juga haruslah amar yang menyatakan terbuktikan perbuatan pidana yang berkaitan langsung dengan substansi putusan perkara perdata objek permohonan dan putusan tersebut tidak ditemukan ketika perkara perdata objek PK tersebut diperiksa di pengadilan tingkat pertama. Hal ini sesuai dengan kaidah Rumusan Kamar Perdata Umum yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2021.

Bagikan Melalui:
Chat Pengacaramu Sekarang
1
Client Services
Hello 👋
Apa yang bisa kami bantu untuk kamu?

DAPATKAN INFORMASI HUKUM DAN PENAWARAN TERBAIK!