Deskripsi
Tugas dan Tanggung Jawab ARAHAM LAWYERS Sebagai Kuasa Hukum:
– Membantu mengurus perceraian perkawinan islam di Pengadilan Agama sampai klien menerima akta cerai dari pengadilan.
Kelebihan Memakai Tim Kuasa Hukum ARAHAM LAWYERS:
– Klien tidak perlu pusing membuat surat gugatan/permohonan perceraian.
– Klien tidak perlu ikut antri untuk mendaftar perceraian di Pengadilan karena kami yang daftarkan.
– Klien tidak perlu repot menghadiri semua agenda persidangan.
– Klien tetap bisa fokus bekerja karena perceraian sudah diurus oleh Pengacara.
– Waktu Proses perceraian relatif lebih cepat.
– Kerahasian data klien terjamin.
– Bonus Konsultasi Hukum senilai Rp 1.999.000/jam.
– Klien terima beres sampai pegang akta cerai dari Pengadilan Agama.
– Biaya transparan dan tidak ada biaya-biaya tambahan lainnya.
Syarat dan Kelengkapan Berkas:
– Buku Nikah / Duplikat Surat Nikah (Asli) (wajib)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) (wajib)
– Kartu Keluarga (KK)
– Surat Keterangan Goib dari Kelurahan, (jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia)
– Surat izin atasan langsung (jika Pemohon / Penggugat PNS, POLRI, TNI)
– Akta Kelahiran Anak / Surat Kenal Lahir (jika memiliki anak)
Saksi-saksi:
– 2 (dua) orang saksi
Biaya sudah meliputi:
– Biaya jasa pengacara
– Biaya Pemberkasan
– Akomodasi Transportasi
– Biaya pendaftaran perkara
– Pengambilan salinan putusan dan akta cerai
Catatan:
Penanganan perkara di luar Jabodetabek ditentukan lain


